Tugas & Fungsi Rowassidik

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri

Tugas Rowassidik

Melakukan

Melakukan pengawasan administrasi

Melakukan

Melakukan pengawasan materi

Memberikan

Memberikan bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik

Fungsi Rowassidik

Menerima, mengkaji, menganalisa

Menerima, mengkaji, dan melakukan analisa terhadap Dumas (Pengaduan Masyarakat) terhadap kinerja penyidik

Mengawasi dan memberi

Mengawasi dan memberi bantuan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik

Melaksanakan

Melaksanakan supervisi, asistensi, dan gelar perkara terhadap kasus yang sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik