Selamat datang di e-Library Biro Pengawas Penyidikan, kami siap membantu masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran literasi!
Read thousand books and your words will flow like a river
Virginia Woolf
| Ketentuan | Keterangan |
| Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) | (kata benda) alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. |
| Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) | (subjek) pimpinan Kepolisian dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. |
| Keamanan dalam Negeri | (kata sifat) suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. |
| Kepentingan Umum | (kata sifat) kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri. |
| Pejabat Kepolisian | (subjek) anggota Kepolisian yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum Kepolisian. |
| Peraturan Kepolisian | (kata benda) segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
| Penyidikan | (kata kerja) serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. |
| Penyidik | (subjek) pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. |
| Penyidik Pembantu | (subjek) pejabat Polri yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) berdasarkan syarat kepangkatan dan diberikan wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang. |
| Atasan Penyidik | (subjek) Pejabat Polri yang mempunyai kewenangan penyidikan yang secara struktural membawahi langsung Penyidik / Penyidik Pembantu. |
| Tindak Pidana | (kata kerja) suatu perbuatan melawan hukum berupa kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman pidana penjara, kurungan, atau denda. |
| Penyelidikan | (kata kerja) serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. |
| Penyelidik | (subjek) pejabat Polri yang diberi wewenang oleh Undang – Undang untuk melakukan penyelidikan. |
| Tersangka | (subjek) seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah didukung barang bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. |
| Saksi | (subjek) orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. |
| Keterangan Ahli | (kata benda) keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana. |
| Petunjuk | (kata keterangan) perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena penyesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. |
| Laporan Informasi | (kata benda) informasi tentang suatu peristiwa dari masyarakat atau yang diketahui sendiri oleh Anggota Polri untuk dilakukan penyelidikan guna mengetahui apakah peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana atau bukan. |
| Laporan | (kata benda) pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. |
| Pengaduan | (kata benda) pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya. |
| Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) | (kata benda) surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri. |
| Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) | (kata benda) surat pemberitahuan terhadap pelapor / pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan. |
| Tertangkap Tangan | (kata kerja) tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat setelah tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya diketemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. |
| Tempat Kejadian Perkara (TKP) | (kata keterangan) tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan. |
| Barang Bukti | (kata benda) benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. |
| Laporan Hasil Penyelidikan | (kata benda) laporan tertulis yang dibuat oleh Penyelidik yang berisi tentang hasil penyelidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga tindak pidana. |
| Pelapor | (subjek) orang yang memberitahukan dan menyampaikan tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana dan secara langsung terlibat dalam peristiwa tersebut. |
| Pemeriksaan Pendahuluan | (kata kerja) pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan berdasarkan surat perintah dari atasan Penyidik yang berwenang terhadap Penyidik atau Penyidik Pembantu yang diduga telah melakukan pelanggaran proses penyelidikan dan/atau penyidikan. |
| Gelar Perkara | (kata kerja) kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan / masukan / korelasi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan. |
| Registrasi Administrasi Penyidikan | (kata kerja) pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan. |
| Aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (e-mp) | (kata benda) aplikasi yang berbasis website yang digunakan oleh Penyidik atau Penyidik Pembantu dalam sistem manajemen penyidikan, sebagai sarana pengendalian dan database perkara pidana. |
| Keadilan Restoratif | (kata kerja) penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. |
